PENGUMUMAN CPNS BATAL LAGI

Seperti yang saya kutip dari compas.com tadi pagi yang menurut saya banyak membuat peserta cpns kecewa. berikut berita yang saya copi dri compas.com :

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di tengah janji dan komitmen untuk meningkatkan transparansi proses seleksi, membatalkan pengumuman hasil kompetensi dasar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2012 pada Rabu (19/9/2012). Pembatalan pengumuman hasil kompetensi dasar ini setidaknya berlaku pada Rabu ini.

Pembatalan ini sebenarnya merupakan yang kedua kalinya. Sesuai jadwal awal, Kemenpan, yang mengklaim mendorong reformasi birokrasi, berjanji akan mengumumkan hasil kompetensi dasar pada Senin (17/9/2012).

Janji pengumuman hasil kompetensi dasar ini disampaikan langsung Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di hadapan pers pada Senin silam. Janji ini juga disampaikan melalui situs Kemenpan. Di laman utama situsnya, cpns.menpan.go.id, tertulis bahwa pengumuman hasil kompetensi dasar dapat diakses pada Rabu di atas pukul 15.00. Pengumuman ini bahkan masih dapat diakses hingga Rabu pukul 22.00.

Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi belum dapat memastikan apakah akan mengumumkan hasil kompetensi dasar. Sekretaris Menpan dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto mengatakan, hingga Rabu malam ini pihaknya masih melakukan diskusi bersama panitia seleksi.

Terkait pembatalan pengumuman pada Rabu ini, Kemenpan mengaku memiliki alasan sendiri. “Kita khawatir ada salah tafsir kalau hasil kompetensi dasar yang diumumkan. Peserta bisa menganggap dirinya telah lulus,” kata Tasdik kepada Kompas.com, Rabu.

Menurut Tasdik, hasil kompetensi dasar ini akan diserahkan ke kementerian atau instansi terkait. Kementerian atau instansi terkait akan menggabungkan hasil kompetensi dasar ini dengan hasil kompetensi bidang.

Hal senada disampaikan Wakil Menpan dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo. “Jadi kalau diumumkan di situs menpan.go.id dan http://www.kompas.com, kami khawatir masyarakat tidak mengerti. (Mereka) merasa lulus passing grade, tapi tidak dites kompetensi bidang,” kilah Eko.

Terkait pengumuman hasil kompetensi dasar ini, Kemenpan bekerja sama dengan Kompas.com. Informasi peniadaan pengumuman hasil kompetensi dasar pada hari ini diterima redaksi Kompas.com pada Rabu pukul 20.00 melalui sambungan telepon. Hingga pukul 19.30, Kemenpan masih berjanji akan mengirimkan hasil kompetensi dasar dalam bentuk kepingan CD.

Melalui tulisan ini, redaksi Kompas.com meminta maaf kepada semua pembaca atas peniadaan pengumuman hasil kompetensi dasar seleksi CPNS di situs http://www.kompas.com. Peniadaan yang setidaknya berlaku pada Rabu ini di luar kewenangan Kompas.com.

 

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Formulir NISN baru

Formulir-A.4Formulir-A.3Formulir-A.2Formulir-A.1

Posted in Uncategorized | Leave a comment

heheheheheh….

Posted in Uncategorized | 1 Comment

Bahtiar, S.Pd

RIWAYAT HIDUP
Bahtiar, dilahirkan di Palu pada tanggal 14 Januari 1985, merupakan anak pertama dari dua bersaudara dari pasangan Bapak Muhaimin dan Ibu Sumarni. Pendidikan Taman Kanak-kanak ditempuh di TK Kel. Kawatuna Palu Selatan. Pendidikan Dasar ditempuh di Sekolah Dasar Negeri Kawatuna Palu dan tamat pada tahun 1997 . Pendidikan berikutnya ditempuh di SLTP Negeri 7 Palu dan tamat pada tahun 2000. Kemudian pada tahun 2000 melanjutkan pendidikan di SMU Negeri 1 Biromaru dan tamat pada tahun 2003. Berikutnya mlanjutkan keperguruan tinggi pada Prodi. D2 PGSDI Fakultas Agama Islam Unismuh Palu dan lulus pada tahun 2006.
Pada tahun 2007 melalui jalur Kualifikasi Guru Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Palu melanjutkan studi di Perguruan Tinggi dan terdaftar sebagai mahasiswa di Program Studi S1 PGSD Jurusan Ilmu Pendidikan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tadulako.

Posted in Uncategorized | 1 Comment

Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen

Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945
Hasil Amandemen

Pada periode 1999-2002, UUD 1945 mengalami amandemen. Amandemen dilakukan dengan melakukan berbagai perubahan pada pasal-pasal maupun memberikan tambahan-tambahan. Dalam kurun waktu tersebut UUD 1945 mengalami empat kali amandemen. Amandemen terakhir disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
UUD 1945 hasil amandemen dinyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Hal ini berarti terjadi reformasi kekuasaan tertinggi dalam negara yang semula berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyak (MPR).

Adapun rincian lembaga-lembaga negara atau alat-atal perlengkapan negara menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas-tugas MPR dalam Pasal 3 UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
a. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
b. Melantik presiden dan/atau wakil presiden
c. Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Susunan keanggotaan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Keanggotaan DPR merangkap keanggotaan MPR. Oleh karena itu, kedudukan dewan ini kuat dan tidak dapat dibubarkan oleh presiden yang memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan negara.
Tugas-tugas DPR dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
a. Membentuk undang-undang (Pasal 20 Ayat 1)
b. Membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama presiden (Pasal 20 Ayat 2)
c. Membahas rencana anggaran pengeluaran belanja negara (RAPBN) bersama presiden (Pasal 23 Ayat 2)

Dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 tersebut juga dicantumkan fungsi dan hak DPR. DPR mempunyai fungsi legislasi, fungsi aggaran dan fungsi pengawasan (Pasal 20A Ayat 1).
a. Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b. Fungsi anggaran, DPR berwewenang menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) bersama presiden.
c. Fungsi pengawasan, DPR melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang.
Dalam melaksanakan fungsinya, DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945. Hak-hak tersebut adalah sebagai berikut :
a. Hak interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden
b. Hak angket yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan presiden/pemerintah
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat
e. Hak imunitas, yaitu hak DPR untuk tidak dituntut di pengadilan karena pernyataan/pendapat yang disampaikan dalam rapat.
f. Hak mengajukan usul RUU.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah sebuah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Menurut Pasal 22C Ayat 1, anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama.

4. Prsiden
Presiden Repoblik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (Pasal 4 Ayat 1). Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dalam melaksanakan kewajibannya.
Menurut sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, presiden dipilih oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden memiliki legitimasi (pengesahan) yang lebih kuat karena didukung secara langsung oleh rakyat. Terjadi pula pergeseran kekuasaan pemerintahan negara yakni kekuasaan presiden ini tidak lagi di bawah MPR melainkan setingkat dengan MPR. Namun, presiden bukan berarti diktator, sebab jika presiden melanggar undang-undang, dalam melaksanakan tugasnya, maka MPR dapat memberhentikan presiden dalam masa jabatannya.
Presiden merupakan kepala eksekutif, namun juga melaksanakan tugas legislatif bersama DPR, antara lain dalam hal sebagai berikut :
a. Membentuk undang-undang (Pasal 5 Ayat 1)
b. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang bila keadaan memaksa (Pasal 22)
c. Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang (Pasal 5 ayat 2).

5. Badan Pemerinksa Keuangan
BPK merupakan badan yang bertugas memeriksa tanggung jawab keuangan negara. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, tetapi bukan berarti di atas pemerintah. Seperti dinyatakan dalam Pasal 23E Ayat 1 bahwa untuk memerinksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemerinsa Keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya (Pasal 23E Ayat 2).
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan DPD dan disahkan oleh presiden. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota Pasal 23F Ayat 1 dan 2.

6. Lembaga Kehakiman
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 Ayat 1). Merdeka yang dimaksud disini berarti tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah maupun DPR/MPR.
Lembaga-lembaga yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman adalah sebagai berikut.
a. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Tugas mahkamah agung adalah mengawasi jalannya undang-undang dan member sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang. Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung.

b. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga baru di wilayah kekuasaan kehakiman. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilah orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden.
Kewenangan MK adalah sebagai berikut :
1) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
2) Untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
3) Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
4) Memutuskan pembubaran partai politik
5) Memutuskan perselisihan hasil pemilu.

c. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor. 22 tahun 2004. Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Posted in Uncategorized | 48 Comments

Undan-undang Perpu

Pembuatan Undang-Undang, Undang-Undang Perpu dan
Peraturan Pemerintah

A. Bagaimanakan proses pembuatan undang-undang itu? Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk melaksanakan UUD 1945. Yang berwenang membuat undang-undang adalah DPR bersama Presiden. Pembentukan undang-undang berdasarkan ketentuan pasal-pasal dalam UUD 1945 sebagai berikut.
1. Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR”
2. Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”
3. Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.
4. Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi “Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang”.

B. Apakah peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu?
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang dibuat oleh Presiden dalam keadaan kegentingan yang memaksa dengan ketentuan berikut ini.
1. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
2. Dewan Perwakilan Rakyat dapat menerima atau menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengan tidak mengadakan perubahan
3. Jika ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut harus dicabut.

C. Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang. Peraturan pemerintah seperti peraturan atau keputusan Mahkakah Agung, Badan Pemerinsa Keuangan, Menteri, Bank Indonesia, Badan, Lembaga atau yang setingkat. Peraturan ini tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Peraturan Pemerintan Nomor 53 Tahun 2010

PP_53_2010

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Bahan Pelajaran Kls 5 (27 Oktober 2010)

Peraturan perundang-undangan di tingkat pusat adalah UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, preaturan pemerintah dan keputusan Presiden. Untuk peraturan perundang-undangan tingkat daerah adalah peraturan daerah yang hanya berlaku untuk provinsi, kabupaten/kota, atau desa tempat peraturan tersebut dibuat.

Contoh peraturan perundang-undangan yang sifatnya dibuat oleh pemerintah pusat misalnya sebagai berikut :
a) Peraturan tentang lalulistas.
Undang-undang Repoblik Indonesia Nomor 14 tahun 1992 pasal 26 ayat 1 yang berbunyi “pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyebrangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki”.
b) Peraturan tentang korupsi.
Undang-undang tentang korupsi adalah UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Contoh peraturan perundang-undangan yang sifatnya dibuat oleh pemerintah daerah misalnya sebagai berikut :
1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 75 tahun 2005 bab IV tentang kawasan dilarang merokok pasal 6 ayat 3 berbunyi, “peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta seluruh unsure sekolah lainnya dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar apabila terbukti ada yang merokok ditempat proses belajar mengajar”.
2. Peraturan Daerah Bandung Nomor 03 tahun 2005 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Isinya berbunyi “dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab keindahan lingkungan, setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan, dilarang mengotori, merusak, mencoret-coret pada jalan, jembatan dan bangunan pelengkapnya, rambu-rambu lalulintas, pohon-pohon ataupun dibangunan lain. Fasilitas umum dan fasilitas social”.

**Selamat belajar………….!!!**

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (kelas 5 SD)

Peraturan perundang-undangan bagi lembaga-lembaga Negara memberi petunjuk dan batasan agar masing-masing aparatur Negara dapat berperan sesuai fungsi dan kewenangannya. Oleh karena itu, tidak akan jadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas.
Pearturan perundang-undangan bagi warga Negara mengatur ketertiban warga dan akan mendorong terjadinya tertib hukum serta peraturan pemerintah menjamin hak-hak warga masyarakat.

Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Perundang-undangan Repoblik Indonesia di atur dalam ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Penyusunan Peraturan Perundang-undangan harus bersumber pada sumber hukum. Sumber hukum Nasional kita adalah Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dalam mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tata urutan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berukut :
a.Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi sebagai hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis hukum dalam penyelenggaraan Negara.
b.Ketetapan MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan rakyat merupakan putusan MPR sebagai pengembangan kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang MPR.
c.Undang-Undang
Undang-Undang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta ketetapan MPR RI.
d.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang dibuat oleh presiden dalam keadaan genting atau memaksa.
e.Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang. Seperti peraturan atau keputusan Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, badan, lembaga atau yang setingkat.
f.Keputusan Presiden
Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
g.Peraturan Daerah
Peraturan daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.

Selamat belajar………………!

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Bahan Pelajaran PKn Kamis, 14 Oktober 2010

PEMILU DI INDONESIA
Pemilu sebagai sarana Demokrasi Pancasila dimaksudkan untuk membentuk system kekuasaan Negara yang berkedaulatan rakyat dengan permusyawaratan perwakilan sesuai konstitusi UUD 1945. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD presiden dan wakil presiden dan DPRD. Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil atau disingkat luberjurdil.
1.Langsung berarti setiap pemilih secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara dan tingkatan.
2.Umum berarti pemilihan itu berlaku menyeluruh bagi semua warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tanpa membedakan asal-usulnya.
3.Bebas berarti setiap pemilih dapat menggunakan haknya menurut hati nuraninya tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
4.Rahasia berarti setiap pemilih dinjamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan jalan apapun siapa yang akan dipilihnya.
5.Jujur berarti dalam penyelenggaraan pemilu semua pihak yang terlibat harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perudangan yang berlaku. Pihak-pihak yang terlibat meliputi penyelenggara/pelaksana, pemerintah, partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu dan pemilih.
6.Adil berarti setiap pemilih dan parpol peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Pemilu di Indonesia dilakukan dua kali, pemilu pertama adalah untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD, baik untuk daerah provinsi maupun untuk daerah kabupaten atau kota. Pemilu kedua adalah untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu anggota DPR RI, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan oleh UU Nomor 12 Tahun 2003.
Sepanjang sejarah Indonesia, telah terjadi sepuluh kali pemilu yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009.
Selamat belajar…………….!!!!!!!!!!

Posted in Uncategorized | Leave a comment