Bahan Pelajaran PKn Kamis, 14 Oktober 2010

PEMILU DI INDONESIA
Pemilu sebagai sarana Demokrasi Pancasila dimaksudkan untuk membentuk system kekuasaan Negara yang berkedaulatan rakyat dengan permusyawaratan perwakilan sesuai konstitusi UUD 1945. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD presiden dan wakil presiden dan DPRD. Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil atau disingkat luberjurdil.
1.Langsung berarti setiap pemilih secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara dan tingkatan.
2.Umum berarti pemilihan itu berlaku menyeluruh bagi semua warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tanpa membedakan asal-usulnya.
3.Bebas berarti setiap pemilih dapat menggunakan haknya menurut hati nuraninya tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
4.Rahasia berarti setiap pemilih dinjamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan jalan apapun siapa yang akan dipilihnya.
5.Jujur berarti dalam penyelenggaraan pemilu semua pihak yang terlibat harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perudangan yang berlaku. Pihak-pihak yang terlibat meliputi penyelenggara/pelaksana, pemerintah, partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu dan pemilih.
6.Adil berarti setiap pemilih dan parpol peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Pemilu di Indonesia dilakukan dua kali, pemilu pertama adalah untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD, baik untuk daerah provinsi maupun untuk daerah kabupaten atau kota. Pemilu kedua adalah untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu anggota DPR RI, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan oleh UU Nomor 12 Tahun 2003.
Sepanjang sejarah Indonesia, telah terjadi sepuluh kali pemilu yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009.
Selamat belajar…………….!!!!!!!!!!

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment