Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen

Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945
Hasil Amandemen

Pada periode 1999-2002, UUD 1945 mengalami amandemen. Amandemen dilakukan dengan melakukan berbagai perubahan pada pasal-pasal maupun memberikan tambahan-tambahan. Dalam kurun waktu tersebut UUD 1945 mengalami empat kali amandemen. Amandemen terakhir disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
UUD 1945 hasil amandemen dinyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Hal ini berarti terjadi reformasi kekuasaan tertinggi dalam negara yang semula berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyak (MPR).

Adapun rincian lembaga-lembaga negara atau alat-atal perlengkapan negara menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas-tugas MPR dalam Pasal 3 UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
a. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
b. Melantik presiden dan/atau wakil presiden
c. Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Susunan keanggotaan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Keanggotaan DPR merangkap keanggotaan MPR. Oleh karena itu, kedudukan dewan ini kuat dan tidak dapat dibubarkan oleh presiden yang memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan negara.
Tugas-tugas DPR dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
a. Membentuk undang-undang (Pasal 20 Ayat 1)
b. Membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama presiden (Pasal 20 Ayat 2)
c. Membahas rencana anggaran pengeluaran belanja negara (RAPBN) bersama presiden (Pasal 23 Ayat 2)

Dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 tersebut juga dicantumkan fungsi dan hak DPR. DPR mempunyai fungsi legislasi, fungsi aggaran dan fungsi pengawasan (Pasal 20A Ayat 1).
a. Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b. Fungsi anggaran, DPR berwewenang menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) bersama presiden.
c. Fungsi pengawasan, DPR melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang.
Dalam melaksanakan fungsinya, DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945. Hak-hak tersebut adalah sebagai berikut :
a. Hak interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden
b. Hak angket yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan presiden/pemerintah
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat
e. Hak imunitas, yaitu hak DPR untuk tidak dituntut di pengadilan karena pernyataan/pendapat yang disampaikan dalam rapat.
f. Hak mengajukan usul RUU.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah sebuah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Menurut Pasal 22C Ayat 1, anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama.

4. Prsiden
Presiden Repoblik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (Pasal 4 Ayat 1). Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dalam melaksanakan kewajibannya.
Menurut sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, presiden dipilih oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden memiliki legitimasi (pengesahan) yang lebih kuat karena didukung secara langsung oleh rakyat. Terjadi pula pergeseran kekuasaan pemerintahan negara yakni kekuasaan presiden ini tidak lagi di bawah MPR melainkan setingkat dengan MPR. Namun, presiden bukan berarti diktator, sebab jika presiden melanggar undang-undang, dalam melaksanakan tugasnya, maka MPR dapat memberhentikan presiden dalam masa jabatannya.
Presiden merupakan kepala eksekutif, namun juga melaksanakan tugas legislatif bersama DPR, antara lain dalam hal sebagai berikut :
a. Membentuk undang-undang (Pasal 5 Ayat 1)
b. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang bila keadaan memaksa (Pasal 22)
c. Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang (Pasal 5 ayat 2).

5. Badan Pemerinksa Keuangan
BPK merupakan badan yang bertugas memeriksa tanggung jawab keuangan negara. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, tetapi bukan berarti di atas pemerintah. Seperti dinyatakan dalam Pasal 23E Ayat 1 bahwa untuk memerinksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemerinsa Keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya (Pasal 23E Ayat 2).
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan DPD dan disahkan oleh presiden. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota Pasal 23F Ayat 1 dan 2.

6. Lembaga Kehakiman
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 Ayat 1). Merdeka yang dimaksud disini berarti tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah maupun DPR/MPR.
Lembaga-lembaga yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman adalah sebagai berikut.
a. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Tugas mahkamah agung adalah mengawasi jalannya undang-undang dan member sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang. Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung.

b. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga baru di wilayah kekuasaan kehakiman. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilah orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden.
Kewenangan MK adalah sebagai berikut :
1) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
2) Untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
3) Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
4) Memutuskan pembubaran partai politik
5) Memutuskan perselisihan hasil pemilu.

c. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor. 22 tahun 2004. Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

48 Responses to Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen

  1. tiar says:

    hmmm… ne dibaca ! jangan cuman main game trussss ! heheheh.. πŸ˜€

  2. Neeta says:

    brmanfaat bgt, bsa buat bntu ngerjain homework.. πŸ˜€
    thx.. πŸ™‚

  3. imas nurul says:

    tugas nya jadi beresss !!!!!

  4. rani says:

    thanks banget, buat bahan uas kelas 9 nih, haha

  5. vhytry says:

    sempurnaa,,,

  6. alfina says:

    thanx y pr nya selesai dech

  7. pusber says:

    terimakasih informasinya, PR adik gwe jdi terselesaikan dah kk

    makasih ya

  8. makasi banyak aras informasinya, tugas ku jadi selesai

  9. mashudi ali cah pati says:

    bagus dach ketemu

  10. Adha says:

    huft akhirnya beres juga nih tugas makasih yah admin ^_^

  11. niha says:

    its good….

  12. indah says:

    wah cakep
    tugasku beres πŸ™‚

    indah imuet

  13. indah says:

    w
    janganki lupa tugasta
    semua jangan sampai di hukumki

    indah snepal:)

  14. KEPO... says:

    Makasih udh bantu tugas gue nih.. :

  15. Alberto says:

    Akhirnya dapat jawabannya thx bro

  16. Faridha Rahmah says:

    Thank`s

  17. Bagas Atmojo says:

    Thanks… PR gua udah selesai

  18. mithashaniaa says:

    makasih^^

  19. lila says:

    thxxx;;)

  20. kholifah or violeta says:

    alhamdulillah pr qw dach clecai.kamsanida ea. by:violeta

  21. Regina Amilda says:

    wiiihhh… tq ya… pr PKn jd beres lah…

  22. afiah says:

    maachi thanks y!

  23. Fairuz says:

    Pr Selesai Boszzzz

  24. firhand says:

    mantap dah

  25. mutiara says:

    thanks yaaa jawabanx

  26. Dewi AS says:

    maaf, klo kehakiman itu bersifat merdeka knpa anggota KY diangkat dan diberhentikan presiden dgn persetujuan DPR?

  27. nur fazhilah says:

    pekerjaan jdi mudah…mkasih*-*

  28. aditya says:

    makasih banyak

  29. aditya ginting says:

    darimana tau?

  30. shinta bella yusnitasari says:

    makasih atas informasinya,,,
    pr saya jadi selesai….

  31. TujuhMP3 says:

    Sangat membantu… πŸ™‚

  32. niken olivia says:

    makasih yaa

  33. Sances BumBum says:

    Thxxxx Tuga Gua Jadi Selesai Ni -_-

  34. irwan_tel says:

    makasih yh,klo nga ad ini tugas saya pastih nga selesai…..

  35. aqilla_aufa_sapen says:

    thanks..

  36. Asha says:

    Makasih ya jadi gampang ngerjain US (Ujian Sekolah) nyaa thanks bangett

  37. Keiraprilia says:

    Meriksa soal ulangan UTS tadi dan benar ternyata!!! Yeiiiiiiiii

  38. yoga adhi prasetya says:

    gampang dah ngerjain tugas πŸ™‚ makasih min πŸ™‚

  39. prima hanzo says:

    Makasih sist….

  40. Seonil Hanzo says:

    Makasih sist….

  41. Najzwa says:

    Jawaban nya apa?
    Berikut lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen, kecuali…
    a.MPR c.presiden
    b.DPR d. DPA

  42. Deris says:

    Bermanfaat bangat,bisa buat bantu ngerjain pr
    Thanks infonya

  43. mia says:

    arigatou neeπŸ˜„πŸ˜„

Leave a reply to kholifah or violeta Cancel reply